Bawaslu Karawang libatkan “Stakeholder” Pengawasan Tahapan Kampanye bersama untuk Pilkada serentak tahun 2024
|
KARAWANG, Rabu 30 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang, melaksanakan rapat kordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye bersama untuk Pilkada serentak tahun 2024 di di Hotel Brits Karawang. Sebanyak Sebanyak 16 Instansi diundang dalam acara rapat kordinasi tersebut yang dimulai sejak pagi sampai dengan sore.
Rapat kordinasi ini diharapkan bisa menyatukan persepsi para stakeholder, dalam mengawasi masa kampanye yang sudah dimulai sejak 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Edralin Hayckel, selaku Kasubag Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Karawang. Dalam pembukaannya menyampaikan “Masa kampanye sudah dimulai dan sedang berjalan hingga tiba waktunya kurang dari 30 hari menjelang pemilihan serentak tahun 2024. Kami (Bawaslu Kab Karawang), tidak mungkin bisa bekerja secara sendiri oleh karenanya rapat koordinasi pada hari ini bertujuan mengajak para stakeholder (Pemangku kepentingan) untuk ikut turut bekerja sama untuk mengawasi masa kampanye hingga masa pemilihan” jelasnya.
Dalam acara tersebut Bawaslu Karawang turut mengundang narasumber dari pihak BKPSDM Kabupaten Karawang. Dalam paparan materinya, Marsidik Arisutedjo menegaskan “ASN itu sebagai pelayan publik, pelaku kebijakan publik dan perekat pemersatu bangsa. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya seorang ASN tidak boleh terpengaruh intervensi politik. Sebagai warga negara ASN juga memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih sebagaimana diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun perlu ditegaskan Kembali ASN itu diatur langsung pelaksanaannya sesuai dengan UU No.20 Tahun 2023 tentang dalam pelaksanaannya, ASN wajib bersikap netral dalam setiap proses politik, termasuk Pilkada. Netralitas ini penting demi menjaga integritas, kepercayaan publik, dan stabilitas pemerintahan” tegasnya.
Ade Permana, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Karawang, menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua lini, termasuk di lingkungan Pemkab, Polres, dan Kodim.
Ia juga menjelaskan bahwa penegakan disiplin ASN akan dilakukan melalui kerja sama antara Bawaslu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan tindakan lebih lanjut kepada BKN. Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di rumah ASN, Ade mengingatkan bahwa hal ini harus dilaporkan ke partai politik terkait untuk ditindaklanjuti. “Semua pihak harus bekerja sama agar Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan,” tutupnya.
“ASN aktif wajib mematuhi aturan dan dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan politik. Namun, ASN yang sudah pensiun diperbolehkan berpolitik,” ujar Ade saat menutup rapat koordinasi.
Redaktur: Sidik Somantri, S.IP
Penulis: Septiyana Razak Priyatna