Bawaslu Karawang Layangkan Saran Perbaikan PDPB ke KPU
|
Bawaslu Kabupaten Karawang secara resmi menyampaikan saran perbaikan terhadap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, pada Senin, 7 Juli 2025.
Saran Perbaikan tertuang dalam Surat bernomor 3/PM.01.02/K.JB.10/07/2025 tersebut memuat sejumlah catatan hasil pengawasan Bawaslu, yang mencerminkan masih adanya ketidaksesuaian dalam data pemilih yang disampaikan KPU. Beberapa temuan penting antara lain, selisih kekurangan jumlah penduduk pada pemilih baru sebanyak 441 orang, selisih kekurangan pada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.541 orang, serta nihilnya data pada kategori perbaikan data pemilih.
Dalam suratnya, Bawaslu menyampaikan lima poin utama saran perbaikan, yaitu:
1. Penyinkronan data antara hasil pengawasan Bawaslu Karawang dengan data yang tercantum dalam Berita Acara KPU Karawang Nomor 27/HK.041-BA/3215/2025.
2. Koordinasi lintas instansi dengan Disdukcapil Karawang, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Pengadilan Agama Karawang, dan Lapas Kelas II Karawang untuk mendukung validitas daftar pemilih pada PDPB Triwulan III yang akan dilaksanakan pada bulan September 2025.
3. Rincian kategori pemilih Memenuhi Syarat (MS), seperti: pemilih pemula hasil perekaman e-KTP, pemilih baru karena pensiun atau alih status, pemilih pindah masuk, dan kategori lainnya.
4. Rincian kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti: pemilih meninggal, di bawah umur, pindah keluar, dan kategori lainnya.
5. Pencantuman data pemilih disabilitas secara terpisah dan spesifik pada rapat pleno Triwulan III.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, menyatakan bahwa saran perbaikan adalah bagian dari mekanisme yang sudah lazim dalam proses pengawasan pemilu.
“Saran perbaikan merupakan hal yang lumrah dalam mekanisme pengawasan oleh Bawaslu, begitupun KPU selaku pelaksana Pemilu sudah terbiasa dalam hal ini. Tentunya ini merupakan bentuk bahwa kami sinergi sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana, menegaskan komitmen Bawaslu dalam melakukan pengawasan meskipun saat ini bukan masa tahapan.
“Bawaslu akan terus melaksanakan pengawasan, meskipun saat ini tidak dalam masa tahapan, sehingga nantinya pada saat memasuki masa tahapan maka hak-hak konstitusional masyarakat dapat terjaga. Ini merupakan amanah dari Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 29,” terang Ade.
Langkah Bawaslu ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas dan akurasi data pemilih serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu mendatang, Bawaslu Karawang berharap kualitas dan akurasi daftar pemilih terus meningkat demi menjamin hak konstitusional warga negara pada Pemilu yang akan datang.
Foto: M. Alfath Fadli
Penulis: Sidik Somantri
Editor: Sidik Somantri