Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karawang Lakukan Pengawasan Coktas, Pastikan Data Pemilih Meninggal Valid

Foto dokumentasi Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Rizal Fuad Muttaqin saat melaksanakan Pengawasan Coktas yang dilaksanakan oleh Anggota KPU Karawang di Kecamatan Lemahabang, Selasa (08/09/26).

Foto dokumentasi Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Rizal Fuad Muttaqin saat melaksanakan Pengawasan Coktas yang dilaksanakan oleh Anggota KPU Karawang di Kecamatan Lemahabang, Selasa (08/09/26).

KARAWANG, 8 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Karawang melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Karawang.

Pengawasan Coktas dilaksanakan oleh tiga tim Bawaslu Kabupaten Karawang di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Telagasari, Kecamatan Tempuran, dan Kecamatan Lemahabang.

Pada masing-masing wilayah, jajaran Bawaslu Kabupaten Karawang bersama KPU Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan terhadap data pemilih yang tercatat sebagai pemilih meninggal dunia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain melakukan pengecekan data, jajaran pengawas juga memastikan ketersediaan Akta Kematian sebagai dokumen pendukung yang dapat membuktikan status pemilih yang bersangkutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data yang ditetapkan sebagai TMS memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan Coktas menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Karawang untuk memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai dengan ketentuan. Pemutakhiran data secara berkala diperlukan agar data pemilih yang tersedia tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karawang juga melakukan langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih sejak dini. Pemeriksaan secara langsung di lapangan diharapkan dapat membantu memastikan tidak terdapat data pemilih meninggal dunia yang masih tercantum sebagai pemilih aktif.

Hasil pengawasan Coktas selanjutnya menjadi bagian dari bahan pengawasan Bawaslu Kabupaten Karawang dalam menghadapi Rapat Pleno PDPB Triwulan III.

Bawaslu Kabupaten Karawang terus mendorong proses pemutakhiran data pemilih yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih serta mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.

Foto: Imam Maulana

Penulis: Sidik Somantri

Editor: Fendy Ridwan Andriyanto