Bawaslu Karawang Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran
|
KARAWANG – Bawaslu Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Kamis (17/9/2026) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang. Kegiatan ini diikuti Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Karawang, Akhmad Safei. Pada kegiatan tersebut hadir narasumber Asep Mufti, S.H., M.H., Tenaga Ahli Bawaslu RI yang mengisi via Zoom, serta Arie Mohammad Fajar bersama Ivan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menyampaikan materi secara langsung di kantor.
Dalam sambutannya, Akhmad Safei menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran masih perlu terus dievaluasi dan diperkuat.
"Memang dalam penanganan pelanggaran ini masih banyak yang perlu dievaluasi. Karawang luar biasa terbuka dalam hal demokrasi, salah satunya dibuktikan dengan banyaknya laporan yang masuk," ujar Akhmad.
Ia menegaskan bahwa kesiapan jajaran menjadi kunci penting.
"Kesiapan kita dalam mempersiapkan bagaimana melakukan penanganan pelanggaran, termasuk dalam melakukan kajian, menjadi penting. Karena penanganan pelanggaran ini menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat kemajuan dan kualitas demokrasi ke depan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang, Walter Edward Malau, menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman pada tahapan sebelumnya masih ditemukan dugaan pelanggaran.
"Kalau kita melihat dari history pada tahapan sebelumnya, masih ditemukan dalam berkas-berkas maupun fakta di lapangan adanya dugaan pelanggaran. Artinya, meskipun pemahaman tentang demokrasi sudah secara masif diarahkan oleh penyelenggara, pemahaman terkait penanganan pelanggaran masih sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi jajaran," ungkap Walter.
Walter berharap dukungan dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI dapat terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran di masa non-tahapan.
"Kami berharap dengan dukungan dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI, peningkatan kapasitas ini dapat lebih dioptimalkan, apalagi di masa non-tahapan seperti sekarang. Kami dari pihak sekretariat mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang sudah berkenan memberikan materi untuk lebih meningkatkan kompetensi dan kapasitas di internal sekretariat kami," pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Asep Mufti menyampaikan materi tentang Pelanggaran Administrasi TSM dalam Pilkada, mulai dari sejarah lahirnya konsep TSM dari putusan MK, penormaan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135A yang membatasi ruang lingkup TSM hanya pada politik uang, hingga problematika penanganan seperti ruang lingkup yang sempit dan waktu penanganan yang beririsan dengan sengketa hasil di MK.
Sementara Arie Mohammad Fajar bersama Ivan menyampaikan materi teknis penanganan pelanggaran administratif Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 7 dan 8 Tahun 2022, mulai dari pengertian, kewenangan berjenjang, alur penanganan dari laporan hingga sidang pemeriksaan selama 14 hari kerja, serta persiapan sarana prasarana penerimaan laporan dan persidangan.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Karawang dalam melaksanakan penanganan pelanggaran secara profesional, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto dan Penulis: Sidik Somantri
Editor: Fendy Ridwan Andriyanto