BAWASLU KARAWANG HADIRI RAKOR PELAYANAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LOKASI KHUSUS DI LAPAS KLS 2-A KARAWANG
|
KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menghadiri Rakor Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus yang dilaksanakan oleh KPU Karawang bertempat di Lapas Kelas 2-A Karawang (02/2/2023). Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Dalam pelaksanaan rakor tersebut, Bawaslu Kabupaten Karawang hadir Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Suryana Hadiwijaya, yang didampingi Staf Agus Supriadi, dan Yayah Komariah.
Ikhsan Indra Putra Divisi Perencanaan dan Data KPU Karawang menjelaskan bahwa KPU akan bekerja sama dengan Disdukcapil Karawang dalam mengidentifikasi warga lapas dengan melalui perekaman KTP-E, dan KPU meminta Disdukcapil untuk menyerahkan data tersebut paling lama tanggal 15 Maret 2023, karena KPU akan memasukannya ke Sidalih pada tanggal 19 Maret 2023 dan pada tanggal 20 Maret 2023 melaporkannya ke Kemenhumkam melalui KPU RI.
Ada yang berbeda pada penomoran TPS di Lokasi khusus, pada Pemilu sebelumnya No TPS nya berurutan sesuai dengan urutan TPS lain, tapi pada Pemilu Tahun 2024 ini penomoran TPS di Lokasi Khusus yaitu dengan menambahkan angka 9 di awal No TPS misan 911, 912, 913, 914 dan seterusnya.
Dan Bagi pemilih yang terdaftar di lokasi khusus, maka di TPS tempat asalnya wajib dihapus. Selanjutnya pada pelaksanaan pemungutan suara nanti surat suara yang diterima pemilih di lokasi khusus akan disesuaikan dengan Dapilnya, misal untuk warga Karawang mereka akan mendapatkan surat suara lengkap (5 lembar), sedangkan untuk pemilih luar Provinsi nanti akan dapat satu surat suara (presisden dan wakil presiden).
Selanjutnya Iksan menyampaikan “Data yang diminta KPU dari Lapas adalah data warga binaan yang sampai tanggal 14 Februari 2024 nanti masih belum bebas atau masih menetap di lapas. Selain itu karena penetapan DPT akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2023, maka dalam penambahan data warga baru dari Lapas tidak melebihi tanggal tersebut karena akan mempengaruhi logistik pemilu”, pungkas nya.
Dari pihak Lapas Karawang menyampaian bahwa Jumlah warga binaan sampai dengan saat ini yaitu : 1.110 orang yang terdiri dari Pria 1.083 dan Perempuan 27 orang (WNA 1 orang). Dari jumlah tersebut berasal dari beberapa wilayah ada yang dari Purwakarta, Bekasi, Bandung dan ada juga yang berasal dari luar Provinsi Jawa barat. Dan dari 1.110 orang tersebut ada 700 orang yang identitas nya lengkap (punya NIK).
Selanjutnya dari Disdikcapil Karawang menyampaikan bahwa Disdukcapil akan memprioritaskan agenda pendataan biometrik/perekaman KTP-E untuk warga binaan Lapas Karawang disela-sela kesibukan saat ini dan berusaha agar pada tangal 15 Maret 2023 semua nya sudah selesai dan dapat dilaporkan ke KPU Karawang. Dan kalau hari ini atau besok data dari lapasnya sudah kita terima maka pada hari senin tanggal 6 Februari 2023 sudah bisa dimulai perkaman.
Terakhir dari Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Karawang Suryana Hadi Wijaya menyampaikan “Bawaslu berharap pelayanan penyusunan pemilih di lokasi khusus ini tidak hanya dilaksanakan di Lapas saja tapi juga di Panti-panti jompo, Pesantren, Mes Karyawan di wilayah industri, dan warga yang berada di wilayah pengairan Karawang”, pungkasnya.
Acara Rapat Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus diakhiri dengan ramah tamah dan foto Bersama (AGS).


Tag
Tak Berkategori