Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karawang Gelar Sosialisasi Penyelesaian “Sengketa” Pemilu" kepada Partai Politik

Bawaslu Karawang Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa bagi Partai Politik/Peserta Pemilihan, Swisbell Karawang (151024)

Bawaslu Karawang Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa bagi Partai Politik/Peserta Pemilihan, Swisbell Karawang, Selasa (151024)

KARAWANG, Selasa 15 Oktober 2024 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu Karawang mengadakan sosialisasi di Hotel Swiss-Belinn Karawang. Acara yang berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak ini bertujuan memberikan edukasi kepada peserta terkait prosedur dan langkah-langkah penyelesaian sengketa pada Pemilihan 2024. 

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan 18 partai politik sebagai pengusung dari pasangan calon Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2, serta melibatkan instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Adnan Maushufi, selaku Kordiv Hukum dan Penyelsaian Sengketa Bawaslu Karawang, dalam pembukaaanya menyoroti dua jenis sengketa yang umum terjadi, yaitu antara penyelenggara dan peserta, serta antar peserta. Ia mencontohkan bahwa sengketa bisa muncul akibat keputusan administratif seperti verifikasi berkas atau laporan berita acara yang dianggap merugikan salah satu pihak. “Jika ada keberatan, peserta dapat mengajukan sengketa ke Panwascam setempat dan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten untuk penyelesaian cepat," jelasnnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga membahas persoalan atribut kampanye (APK) yang kerap menjadi sumber sengketa. Beberapa peserta menyoroti masalah pemasangan APK yang tumpang tindih dan penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan kampanye. Dalam kesempatan tersebut beberapa kader partai menyuarakan tanggapan dan masukannya kepada Bawaslu Kabupaten Karawang meminta Bawaslu bersikap lebih tegas dalam menangani pelanggaran.

Kegiatan sosialisasi tersebut diisi oleh beberapa narasumber, antara lain Charles Silalahi yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Periode 2018-2023, dan Noviatul Ulya Anggota Bawaslu Kota Bekasi Periode 2018-2023. Charles mengingatkan kepada peserta untuk melaporkan setiap pelanggaran secara resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu. “Bawaslu hanya dapat bertindak berdasarkan laporan dan bukti formal, bukan asumsi,” tegas salah satu pemarteri Charles.

 

Redaktur: Sidik Somantri, S.IP 

Penulis: Septiyana Razak Priyatna