Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KARAWANG AJAK MASYARAKAT UNTUK BERPARTISIPASI AWASI PROSES PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH DAN REKRUTMEN PANTARLIH

Bawaslu Karawang Ajak Masyarakat Untuk Berpartisipasi Awasi Proses Tahir Data Pemilih dan Rekruitmen Pantarlih

KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi proses pemuktahiran data pemilih dan rekrutmen Pantarlih (10/5/24)

Kordiv P2HM Bawaslu Karawang Ade Permana saat ditemui di ruang kerjanya, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengawasan dalam proses rekrutmen pantarlih dan proses pemuktahiran data pemilih.

Pembentukan Pantralih (Petugas Pemutahiran data Pemilih ) menjadi fokus pengawasan Bawaslu, karena pantarlih menjadi bagian penting dalam penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pengawasan Bawaslu Kabupten Karawang dalam pembentukan  pantarlih kita akan mengawasi sesuai  dengan  KPT KPU RI Nomor 638 Tahun 2024  Tentang Perubahan kelima atas keputusan KomisiPemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman Teknis Pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu Kabupaten Karawang pun telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Karawang untuk memperhatikan beberapa poin yang harus di perhatikan dalam proses rekrutmen pantarlih dan pemuktahiran data pemilih

"Kami juga telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Karawang, terkait proses rekrutmen pantarlih dan proses pemuktahiran data pemilih," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam proses penyusunan daftar pemilih di setiap TPS harus mengedepankan kemudahan bagi pemilih.

"Dalam proses pemuktahiran data, tidak menggabungkan desa atau kelurahan atau nama lain, Kemudahan Pemilih ke TPS,

Tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda, dan

jarak tempuh dan aspek geografis setempat," jelasnya.

"Memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih, sesuai  dengan ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan badan adhoc," sambungnya.

Kami mengajak masyarakat untu berperan dalam pengawas partisipatif, jangan sampai ada anggota keluarga yang tidak terdata, diam saja. Karena Bawaslu tentu tidak bisa mengawasi secara maksimal karena keterbatasan SDM, maka peran masyarakat sangat penting," pungkasnya. (Humas Bws Krw)