BAWASLU KARAWANG AJAK MASYARAKAT AGAR TIDAK MUDAH TERPROVOKASI BERITA BOHONG
|
Karawang (10/12/19) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 mulai banyak tersebar berita-berita negatif untuk mempengaruhi pola pikir masyarakat sebagai pemilih. Dalam menanggapi fenomena-fenomena tersebut Bawaslu Karawang ajak seluruh masyarakat Karawang agar tidak mudah terpengaruhi oleh berita-berita bohong yang belum tentu kebenarannya. Kursin Kurniawan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang menyatakan bahwa hal tersebut sangat sering terjadi menjalang kontestasi akbar Pemilihan Kepala Daerah ataupun Pemilihan Umum, maka dari itu Bawaslu Karawang mengajak masyarakat sebagai Pemilih agar bisa lebih dewasa dalam menyikapi beredarnya berita-berita negatif menjelang Pilkada 2020.
Foto Penutupan Bawaslu Kabupaten Karawang
“Berita-berita negatif pasti akan banyak bermunculan menjelang Pilkada 2020 di Kabupaten Karawang. Terutama untuk saling menjatuhkan Pasangan calon dalam Kontestasi Pilkada di Kabupaten Karawang. Maka dari itu saya mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh berita-berita yang belum tentu kebenarannya. Ketika mendapatkan suatu berita yang berbau negatif biasakan untuk mencari kebenaran berita tersebut. Dan saya anjurkan untuk tidak dengan mudah ikut serta menyebarkan berita tersebut ke media sosial apabila belum diketahui kebenarannya.” Tegas Kursin Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang.
Roni Rubiat Machri Anggota Bawaslu Karawang menegaskan pula, sebagai contoh upaya untuk menjatuhkan lawan politiknya biasanya adalah dengan mengangkat isu-isu suku, agama, ras dan astargolongan. “Biasanya apabila muncul salah satu Pasangan calon yang bukan merupakan keturunan asli Karawang itu akan digunakan oleh lawan politiknya untuk menjatuhkan Paslon tersebut. Apalagi sekarang mulai beredar isu-isu negatif terkait diperbolehkannya mantan narapidana korupsi untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2020. Memang betul dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada tak ada larangannya. Sehingga tidak bisa diatur dalam PKPU atau PERBAWASLU sebagai aturan turunan dari UU Pilkada. Semuanya dikembalikan kepada msyarakat sebagai Pemilih.” Jelasnya saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Karawang.
Sebagai penutup Kursin mengajak Masyarakat Karawang agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Karena seringkali berita-berita negatif sangat mudah menyebar melalui media sosial. “Ayo bijaksana dalam menggunakan teknologi. Kita harus bisa memilih mana yang bermanfaat dan mana yang tidak bermanfaat untuk diri kita. Jangan sampai kita ikut menyebar berita-berita bohong yang belum tentu kebenarannya. Teknologi harusnya mencerdaskan masyarakat bukan malah memecah belah masyarakat. Mari bersama Bawaslu kita wujudkan Pilkada 2020 yang aman dan damai”. Tegas Kursin.