Bawaslu Kabupaten Karawang terima audiensi dari LSM “Laskar NKRI”
|
Karawang, Jumat 4 September 2024 – LSM Laskar NKRI Karawang menggelar audiensi dengan Bawaslu Kabupaten Karawang untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati bersama beberapa pejabat daerah. Dalam pertemuan tersebut, Laskar NKRI menyoroti sejumlah pelanggaran, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang dilarang, seperti instansi pemerintah dan sekolah. Mereka juga mempertanyakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, menyatakan “bahwa audiensi ini bertujuan mendiskusikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon bupati dengan pejabat daerah Karawang di KM 97. Bawaslu telah memulai proses penanganan pelanggaran, termasuk penelusuran terhadap laporan yang diterima pada akhir September lalu” ujarnya.
Sekjen LSM Laskar NKRI, Drs. Nana Taruna dalam tanggapannya, “Menurut kami Pilkada tahun ini di karawang sangat rawan, karena hanya ada 2 calon “head to head”, yang sangat rawan politik social, diawal masa kampanye saja banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang disengaja maupun tidak, seperti pemasangan APK atau Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai hukum dan aturan Undang-undang hingga netralitas ASN” tanggapnya.
Sekjen Laskar NKRI, Nana Taruna juga menambahkan “Pilkada ini sangat riskan dan rawan yang harus menjadi perhatian bawaslu terlebih terkait netralitas ASN maupun pejabat daerah, sebab menurut saya hancurnya demokrasi dimulai dari penyelenggaranya. Dan kami tidak akan segan-segan untuk menggeruduk pihak yang bermasalah” pungkasnya.
Engkus Kusnadi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, menegaskan Kembali “semenjak adanya laporan dugaan pelanggaran oleh salah satu paslon dan beberapa Pejabat Daerah, Kami (Bawaslu) tidak pernah diam dan sudah melakukan penelusuran informasi awal, dan ber-koordinasi bersama Sekda dan Kejari berdasarkan hukum, dan Bawaslu juga bekerja secara objektif, transparan dan sangat menerima masukan dari masyarakat ataupun LSM, jadi berikan kami kesempatan untuk menyelsaikan dan kami juga tidak akan segan-segan memproses terkait adanya pelanggaran” tegasnya.
Redaktur: Sidik Somantri, S.IP
Penulis: Septiyana Razak Priyatna