BAWASLU KABUPATEN KARAWANG HADIRI RAKOR STRATEGI PEMBERITAAN MENJELANG TAHAPAN MASA TENANG PEMILU 2024
humas | Rabu, Juni 19, 2024 - 21:25
Bawaslu Kabupaten Karawang menghadiri Rapat Koordinasi dengan tema “Strategi Pemberitaan Menjelang Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat bertempat di Mandiri University Bandung (7-8/2/2024)
Hadir dalam acara tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawan Akhmad Safe’i beserta Staf Teknis Bawaslu Karawang Muhamad Anhar.
Dr. Fiman Kurniawan sebagai narasumber dalam arahannya menyampaikan “bahwa komunikasi akan terjadi jika ada kesamaan antara penyampaian pesan dan penerimaan pesan, oleh karena itu, komunikasi bergantung pada peserta komunikasi untuk dapat membangun pemahaman satu dengan yang lainnya, dan dilihat dari efektifitasnya kuminikasi dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu: pertama komunikasi tidak efektif contoh ahli Kesehatan untuk mencegah merebaknya penularan Covid-19, wajib menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, kedua komunikasi efektif contoh Ahli Kesehatan untuk mencegah merebaknya penularan Covid-19, wajib menjalankan 5M, memakai masker yang menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan air mengalir sedikitnya 20 detik, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5M, menghindari kerumunan tak berjarak 1,5M dan mengurangi mobilitas, kecuali aktivitas yang sangat penting,” tegasnya.
Selanjutnya Dr. Firman “menjelaskan yang berkaitan dengan strategi pemberitaan dalam membuat konten ada 2 (dua) yaitu Konten Tetap yang sifat nya tetap contoh nya visi/misi, tema bulanan atau tahunan, dan konten tidak tetap (tematik) yang sifatnya insidentil contohnya tanggapan tentang berita/isu, bencana alam, ucapan selamat”, ujarnya
“Isu krusial di masa kampanye diantaranya yaitu: adanya politik uang, penyebaran informasi palsu (hoax), Netralitas Aparatur Pemerintahan (ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa), politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media massa dan media sosial termasuk pemanfaatan digital crowd, potensi kampanye dan mobilisasi pemilih, dan kemudian masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, dengan kata lain peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk metode apapun pada rentang waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang,” pungkas Dr. Firman.(M. Anhar).