Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Karawang berikan edukasi kepada “Organisasi Masyarakat, Kelompok Pemuda hingga Awak Media” terkait pengawasan partisipatif pada pilkada 2024

Kordiv. P2HM Ade Permana dan Kordiv. HPS Adnan Maushufi Bawaslu Kabupaten Karawang dalam Kegiatan Pengawasa Partisipatif bersama Ormas, OKP dan Kelompok Pemuda (05/11/2024)

Kordiv. P2HM Ade Permana dan Kordiv. HPS Adnan Maushufi Bawaslu Kabupaten Karawang dalam Kegiatan Pengawasa Partisipatif bersama Ormas, OKP dan Kelompok Pemuda (05/11/2024).

KARAWANG, Selasa 05 November 2024 – Berbagai Upaya Bawaslu dalam Upaya pencegahan tindak pelanggaran pemilihan salahsatunya adalah mendorong peran aktif masyarakat, organisasi masyarakat, kelompok pemuda, dan awak media untuk mengawal bersama pelaksanaan Pilkada 2024. Bawaslu Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan bentuk Pengawasan partisipatif selasa tanggal di favehotel Karawang (05/11/24). 

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan, hal ini merupakan tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan hingga Panwaslu Kecamatan.

Ade Permana selaku kordiv P2HM, menjelaskan dalam pembukaannya “Kami (Bawaslu Karawang), menyatakan bahwa kami terus melakukan pengawasan di setiap desa di seluruh kecamatan. Meski demikian, Bawaslu mengakui adanya keterbatasan, termasuk dalam melibatkan semua organisasi masyarakat dalam kegiatan pengawasan. Melalui acara ini, Bawaslu berharap partisipasi dari berbagai elemen masyarakat bisa meningkatkan kesadaran dalam mengawasi jalannya pemilu serentak. Bawaslu juga mendorong adanya edukasi tentang pemilu untuk masyarakat, agar pemilu tahun ini berjalan lancar. Keberhasilan pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat,” jelas perwakilan Bawaslu” jelasnya.

Adnan Maushufi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, menegaskan bahwa ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun tidak boleh terlibat aktif. "Surat edaran Kemendagri menyatakan ASN boleh hadir sebagai penonton atau pendengar, asalkan tanpa atribut kampanye dan tidak memberikan dukungan fasilitas," ujarnya. 

Adnan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ASN, TNI, Polri, atau kepala desa terlibat aktif dalam kampanye, dengan bukti yang jelas untuk menjaga integritas pemilu.

Redaktur: Sidik Somantri, S.IP 

Penulis: Septiyana Razak Priyatna