Demokrasi yang Sehat Membutuhkan Partisipasi Sebelum, Selama, dan Setelah Pemilu
|
Demokrasi sering kali dipahami secara sederhana sebagai proses memilih pemimpin melalui pemilu. Masyarakat datang ke tempat pemungutan suara, memberikan suara, menunggu penghitungan, kemudian menerima hasilnya. Setelah itu, kehidupan politik seolah kembali menjadi urusan para pejabat dan lembaga negara.
Cara pandang semacam ini perlu dikoreksi.
Demokrasi tidak dimulai pada hari pemungutan suara dan tidak berakhir ketika hasil pemilu ditetapkan. Demokrasi adalah proses yang membutuhkan keterlibatan warga negara secara terus-menerus. Karena itu, demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi masyarakat sebelum, selama, dan setelah pemilu.
Pemilu memang menjadi momentum penting untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Tetapi kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh apakah masyarakat menggunakan hak pilihnya. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh sejauh mana masyarakat mampu menjaga proses politik agar berlangsung jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah pengawasan partisipatif menemukan arti pentingnya.
Sebelum Pemilu, Demokrasi Dimulai dari Kesadaran
Pengawasan demokrasi sesungguhnya dimulai jauh sebelum surat suara berada di tangan pemilih.
Sebelum pemilu, masyarakat berhadapan dengan berbagai informasi politik: calon, partai politik, program, janji kampanye, rekam jejak, hingga berbagai informasi yang beredar melalui media sosial.
Pada tahap ini, partisipasi masyarakat tidak harus selalu berbentuk aktivitas politik yang formal. Membaca informasi secara kritis, memeriksa sumber berita, membandingkan informasi, menghadiri forum publik, dan mendiskusikan persoalan kebijakan merupakan bagian dari kehidupan demokratis.
Tantangan terbesar di era digital adalah kecepatan informasi sering kali tidak diikuti dengan ketelitian.
Informasi yang benar dapat menyebar dengan cepat, tetapi informasi palsu juga dapat bergerak jauh lebih cepat. Potongan video, narasi tanpa konteks, judul provokatif, dan informasi yang belum terverifikasi dapat memengaruhi persepsi publik.
Karena itu, warga negara demokratis bukan hanya warga yang memiliki hak memilih. Ia juga harus menjadi warga yang mampu menilai informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Bawaslu sendiri menempatkan pendidikan pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas masyarakat dalam mengawasi pemilu. Program tersebut diarahkan agar masyarakat memahami aturan, tahapan pemilu, serta potensi pelanggaran yang perlu diawasi.
Artinya, pengawasan demokrasi tidak semestinya baru dimulai ketika pelanggaran terjadi.
Pencegahan justru harus dimulai sebelum masalah muncul.
Selama Pemilu, Pemilih Bukan Sekadar Penonton
Ketika tahapan pemilu berlangsung, masyarakat memiliki posisi yang tidak kalah penting.
Masyarakat bukan sekadar objek yang menerima kampanye dan kemudian memilih. Masyarakat juga dapat menjadi bagian dari ekosistem pengawasan.
Dalam praktiknya, pengawasan partisipatif dapat mencakup perhatian terhadap berbagai tahapan pemilu, mulai dari data pemilih, kampanye, distribusi logistik, pemungutan suara hingga proses setelah pemungutan suara. Bawaslu juga terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi tahapan-tahapan tersebut.
Hal ini penting karena jumlah dan jangkauan masyarakat jauh lebih luas daripada kemampuan lembaga pengawas untuk hadir di setiap ruang sosial.
Tetapi pengawasan partisipatif harus ditempatkan secara tepat.
Masyarakat bukan pengganti Bawaslu. Masyarakat bukan aparat penegak hukum. Dan masyarakat bukan hakim.
Ketika menemukan dugaan pelanggaran, tugas masyarakat bukan melakukan tindakan main hakim sendiri. Peran yang lebih konstruktif adalah mengamati, mencegah, mendokumentasikan secara bertanggung jawab, dan melaporkan melalui mekanisme yang tersedia.
Dengan cara itu, partisipasi masyarakat justru memperkuat kerja lembaga pengawas.
Pengawasan partisipatif pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling keras berteriak ketika melihat pelanggaran. Pengawasan partisipatif adalah tentang bagaimana masyarakat mampu mengubah kepedulian menjadi tindakan yang bertanggung jawab.
Politik Uang: Menguji Kedewasaan Demokrasi
Salah satu tantangan yang selalu relevan dalam pemilu adalah politik uang.
Politik uang tidak hanya menyangkut pemberian uang pada masa menjelang pemungutan suara. Literatur tentang politik elektoral Indonesia telah menunjukkan bahwa praktik tersebut dapat berkaitan dengan patronase, klientelisme, jaringan perantara, dan hubungan transaksional antara aktor politik dan pemilih.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa persoalan politik uang bukan sekadar persoalan menerima atau tidak menerima uang.
Persoalan yang lebih besar adalah apa dampaknya terhadap hubungan rakyat dan kekuasaan.
Ketika suara dipandang sebagai sesuatu yang dapat ditukar dengan materi, pilihan politik berisiko bergeser dari pertimbangan program dan gagasan menuju pertimbangan transaksi.
Pada titik tersebut, demokrasi menghadapi persoalan yang lebih mendasar.
Suara rakyat memiliki nilai politik, tetapi jangan sampai nilai tersebut berubah menjadi harga yang dapat diperjualbelikan.
Karena itu, pengawasan terhadap politik uang tidak cukup dilakukan oleh lembaga formal. Masyarakat juga perlu membangun kesadaran bahwa pemilu bukan pasar tempat suara dipertukarkan dengan pemberian.
Namun demikian, masyarakat juga tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang dibebani tanggung jawab.
Persoalan politik uang berkaitan pula dengan biaya politik, mekanisme kampanye, pembiayaan politik, perilaku kandidat, jaringan perantara, kondisi sosial-ekonomi, dan efektivitas penegakan hukum.
Dengan kata lain, politik uang adalah persoalan ekosistem demokrasi.
Setelah Pemilu, Tugas Demokrasi Belum Selesai
Ada satu kesalahpahaman yang perlu kita tinggalkan: bahwa tugas masyarakat selesai setelah mencoblos.
Justru setelah pemilu, masyarakat memasuki tahap penting berikutnya, yaitu mengawal mandat yang telah diberikan.
Mereka yang memperoleh jabatan melalui pemilu mendapatkan mandat untuk menjalankan kekuasaan publik. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana mandat tersebut dijalankan.
Janji kampanye dapat dibandingkan dengan kebijakan.
Program yang ditawarkan dapat dilihat realisasinya.
Penggunaan anggaran publik dapat diawasi.
Kebijakan pemerintah dapat dikritisi.
Dan pelayanan publik dapat dinilai berdasarkan aturan serta kepentingan masyarakat.
Dalam tahap ini, pengawasan partisipatif mengalami perluasan makna.
Sebelum pemilu, masyarakat mengawasi proses menuju kontestasi.
Selama pemilu, masyarakat mengawasi pelaksanaan kontestasi.
Setelah pemilu, masyarakat mengawasi bagaimana kekuasaan yang dihasilkan dari kontestasi tersebut digunakan.
Dengan demikian, kedaulatan rakyat tidak berhenti di bilik suara.
Demokrasi Jangan Menjadi Agenda Lima Tahunan
Jika partisipasi masyarakat hanya muncul menjelang pemilu, demokrasi akan mudah direduksi menjadi agenda lima tahunan.
Padahal, kehidupan demokrasi berlangsung setiap hari.
Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi, mengkritisi kebijakan, menghadiri forum publik, mengawasi pelayanan pemerintah, memeriksa informasi, atau melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran yang benar, mereka sedang menjalankan demokrasi.
Bawaslu bahkan terus mengembangkan pendidikan pengawasan partisipatif sebagai bagian dari penguatan keterlibatan masyarakat. Pada 2026, program Pendidikan Pengawas Partisipatif kembali diluncurkan secara nasional sebagai bagian dari penguatan pengawasan menuju Pemilu 2029.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif semakin dipandang sebagai bagian dari pembangunan budaya demokrasi, bukan sekadar aktivitas menjelang hari pemungutan suara.
Tetapi program kelembagaan saja tidak cukup.
Pengawasan partisipatif baru akan memiliki makna apabila berkembang menjadi budaya kewargaan.
Budaya untuk peduli.
Budaya untuk kritis.
Budaya untuk memeriksa informasi.
Budaya untuk menghormati perbedaan pilihan.
Budaya untuk menolak kekerasan dan intimidasi.
Dan budaya untuk menggunakan mekanisme hukum ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Dari Pemilih Menjadi Penjaga Demokrasi
Demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat yang aktif, tetapi juga membutuhkan masyarakat yang memahami batas-batas partisipasinya.
Aktif bukan berarti bebas melakukan apa saja.
Kritis bukan berarti menyebarkan tuduhan tanpa bukti.
Berani bukan berarti melakukan tindakan main hakim sendiri.
Partisipasi yang sehat adalah partisipasi yang berbasis pengetahuan, etika, tanggung jawab, dan hukum.
Di sinilah pengawasan partisipatif dapat menjadi kekuatan penting dalam demokrasi.
Lembaga penyelenggara pemilu memiliki kewenangan formal. Partai politik memiliki fungsi politik. Media memiliki fungsi informasi dan kontrol sosial. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penegakan hukum.
Sementara masyarakat memiliki kekuatan yang tidak kalah penting: kepedulian dan partisipasi.
Jika kekuatan tersebut bertemu dan bekerja sesuai perannya masing-masing, demokrasi tidak hanya menjadi mekanisme pergantian kekuasaan, tetapi juga menjadi sistem yang memungkinkan rakyat terus mengawasi kekuasaan.
Demokrasi Harus Dijaga Setiap Hari
Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar persoalan siapa yang terpilih.
Demokrasi juga menyangkut bagaimana proses menuju kekuasaan berlangsung dan bagaimana kekuasaan tersebut dipertanggungjawabkan setelah seseorang terpilih.
Karena itu, demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi masyarakat dalam tiga ruang waktu.
Sebelum pemilu, masyarakat perlu membangun kesadaran, literasi politik, dan kemampuan memilah informasi.
Selama pemilu, masyarakat dapat ikut mengawasi tahapan pemilu serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang sah.
Setelah pemilu, masyarakat perlu terus mengawal kebijakan dan meminta pertanggungjawaban dari mereka yang memperoleh mandat.
Dengan demikian, demokrasi tidak berhenti ketika surat suara masuk ke kotak suara.
Demokrasi juga tidak berhenti ketika hasil pemilu diumumkan.
Demokrasi terus hidup ketika rakyat bersedia menggunakan haknya, mengawasi prosesnya, dan meminta pertanggungjawaban atas kekuasaan yang lahir dari pilihannya.
Sebab pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang memilih siapa yang berkuasa. Demokrasi juga tentang memastikan bahwa kekuasaan yang dipilih rakyat tetap berada dalam pengawasan rakyat.
Dan pengawasan itu tidak cukup dilakukan sekali dalam lima tahun.
Demokrasi harus dijaga setiap hari.
Penulis: Engkus Kusnadi (Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang)