Lompat ke isi utama

Berita

JELANG PILKADA SERENTAK, BAWASLU KARAWANG PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN PEMBENTUKAN ADHOC

Mekanisme Pengawasan Adhoc Pemilihan

KARAWANG- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan seleksi Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) kemudian akan dilanjutkan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai kepada pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melakukan seleksinya Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) dan akan diteruskan sampai pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengungkapkan dalam pengawasan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota terdapat issue krusial yang penting menjadi perhatian/focus Jajaran Pengawas Pemilu dalam melakukan Pengawasan, diantara:

(1) Ketaatan prosedur dalam pembentukan Badan Adhoc; (2) Keterpenuhan persyaratan menjadi Penyelenggara Adhoc; (3) Keterpenuhan kuota pada badan Adhoc; dan (4) Memperhatikan 30% Keterwakilan perempuan.

Selain itu, Engkus Kusnadi juga menjelaskan tujuan penyusunan petunjuk teknis tersebut untuk memberikan pedoman dan penjelasanbagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"Hal itu telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (3) bahwa Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan," kata Kusnadi, Selasa (7/5/2024)

Kordiv P2HM Bawaslu Karawang, Ade Permana menyampaikan beberapa poin terkait mekanisme pengawasan pembentukan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. "Pertama, Kita akan melakukan pengawasan secara melekat, adapun dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain. Kedua, koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data, tiga, membentuk posko aduan masyarakat, empat, konsolidasi dengan pemantau pemilu yang telah terakreditasi dan stakeholder untuk ikut melakukan pengawasan, lima, membentuk Tim Fasilitasi pengawasan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, dengan ketentuan Ketua Tim Fasilitasi adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat, dan tearkahir  menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi," pungkasnya. (Humas_Bws Krw).