Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KARAWANG AWASI CAT CALON PPK

Bawaslu Karawang Awasi Tes CAT

Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang yaitu Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (3) bahwa Bawaslu kabupaten/kota  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Berkaitan dengan itu Bawaslu Kabupaten Karawang melaksanakan pengawasan tes CAT calon PPK Kabupaten Karawang, yang bertempat di Kampus Universitas Buana Perjuanagan Karawang Jalan Ronggo Waluyo, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten  Karawang (06/5).

Hadir dalam pengawasan tes CAT tersebut Pimpinan Bawaslu Karawang Kordiv SDMO dan Diklat Rizal Fuad Muttaqin, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Ade Permana, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Adnan Maushufi, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Akhmad Safei.

Sesuai dengan Pengumuman KPU Karawang Nomor: 325/PP.04.2-Pu/3215/2024 tanggal 04 Mei 2024, jumlah peserta calon PPK KPU Kabupaten Karawang yang lulus seleksi administrasi dan berhak ikut Ujian CAT berjumlah 468 orang.  Pembagian sesi CAT terbagi dalam 3 (tiga) sesi, dimana setiap sesi nya peserta CAT PPK sebanyak 156 orang yang terbagi dalam 5 (lima) ruang kelas.

“Yang menjadi perhatian atau fokus Bawaslu Kawarang  dalam melakukan Pengawasan, yakni: pertama ketaatan prosedur dalam pembentukan Badan Adhoc; kedua Keterpenuhan persyaratan menjadi Penyelenggara Adhoc; ketiga keterpenuhan kuota pada badan Adhoc; dan ke empat memperhatikan 30% Keterwakilan perempuan”, pungkas Koordiv SDMO dan Diklat Rizal Fuad Muttaqin dalam  Briefing sebelum pelaksanaan pengawasan. (A.Supriadi_P2HM).